Penyedap Rasa Boleh Digunakan Asal dengan Batasan Tertentu
Penyedap rasa atau MSG (Mono Sodium Glutamat) merupakan bahan tambahan makanan yang lazim dipakai oleh pengolah ikan di Gunungkidul. Bahan ini diperbolehkan untuk digunakan dalam mengolah namun dengan batasan tertentu yaitu setiap orang diperbolehkan mengkonsumsi bahan ini sekitar 3-6 gram per hari. Hal ini disampaikan oleh narasumber Irham Manuarfa Perdhana, S.Pi pada kegiatan Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul melalui Seksi Sarana dan Prasarana Tangkap Bidang Perikanan Tangkap di Rumah Makan M’Numani Wonosari hari Selasa (12/3).
Dalam materi tentang Bahan Tambahan Makanan tersebut narasumber memaparkan bahwa bahan ini memiliki efek jangka panjang bila dikonsumsi berlebihan. Narasumber menyarankan jika dimungkinkan pengolah lebih baik menggunakan bahan alami dalam olahannya seperti bawang merah, bawang putih, garam dan lain-lain untuk menghindari efek samping jangka panjang tadi.
Narasumber juga menyampaikan agar pengolah yang merupakan ibu rumah tangga agar mulai mengurangi bahan ini terutama untuk dikonsumsi oleh anak-anaknya. Konsumsi ikan tanpa penyedap rasa lebih baik dikarenakan ikan sudah bersifat gurih dan mengandung omega 3 yang baik untuk dikonsumsi anak-anak pada masa Golden Age. Jika dikonsumsi oleh orang dewasa, kandungan ikan juga bermanfaat untuk mencegah kepikunan, stroke dan lain-lain.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan