Larangan Penggunanan Bahan Berbahaya dalam Pengolahan Ikan
Banyak produk makanan yang beredar mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan lain sebagainya. Hal tersebut tentu saja dilarang dikarenakan dapat mengakibatkan efek berbahaya bagi yang mengkonsumsinya. Materi tesebut disampaikan oleh narasumber Karim Ahmadi, S.Pi pada kegiatan Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul melalui Seksi Sarana dan Prasarana Tangkap Bidang Perikanan Tangkap di Rumah Makan M’Numani Wonosari hari Selasa (12/3).
Bahan berbahaya dalam makanan terbagi menjadi dua yaitu bahan yang dilarang digunakan dan bahan yang boleh digunakan dalam batasan tertentu. Bahan terlarang yang sering ditemui dalam produk ikan segar adalah formalin untuk mengawetkan ikan tersebut.
Bahan boraks juga sering ditemui. Bahan ini biasanya digunakan untuk mengenyalkan produk ikan. Untuk mengenali produk ikan yang diberi bahan berbahaya tadi dapat dilihat secara kasat mata dengan ciri-ciri tertentu. Selain itu bahan pewarna juga sering digunakan untuk menambah kecerahan ikan.
Dengan disampaikannya materi ini diharapkan para pengolah dapat mengetahui ciri-ciri produk perikanan yang mengandung bahan berbahaya dan menghindarinya untuk dijadikan produk olahan.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan