Penjamah Makanan Harus Penuhi Persyaratan
Penjamah makanan atau orang yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan makanan dan peralatannya sejak dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian harus memenuhi persayaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perlindungan Penangkapan, Karim Akhmadi, S.Pi pada Kegiatan Pembinaan Poklahsar Mina Boga Senin (1/4) di Sekretariat Kelompok.
Mengingat Poklahsar Mina Boga merupakan penjamah makanan yang dimaksud maka kelompok harus memenuhi persayartan sesuai dengan Kepmen yang telah disampaiakan. Adapun persyaratan tersebut adalah tidak menderita penyakit mudah menular misal : batuk, pilek, influenza, diare, penyakit perut sejenisnya; menutup luka (pada luka terbuka/ bisul atau luka lainnya); menjaga kebersihan tangan, rambut, kuku, dan pakaian; memakai celemek, dan tutup kepala; mencuci tangan setiap kali hendak menangani makanan; menjamah makanan harus memakai alat/ perlengkapan, atau dengan alas tangan; tidak sambil merokok, menggaruk anggota badan (telinga, hidung, mulut atau bagian lainnya); tidak batuk atau bersin di hadapan makanan jajanan yang disajikan dan atau tanpa menutup mulut atau hidung.
Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar masyarakat terlindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan agar tidak membahayakan kesehatannya. Dengan disampaikannya materi ini diharapkan kelompok lebih memahami lagi tentang kesehatan produk yang mereka jual atau sajikan.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan