Sosialisasi Perda DIY Nomor 9 Tahun 2018
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY melaksanakan sosialisasi Perturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038 pada hari Kamis (18/7) di Pantai Ngandong, Sidoharjo, Tepus.
Pada sosialisasi yang dihadiri perangkat desa serta tokoh masyarakat pesisir tersebut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul juga berkesempatan menjadi narasumber dengan materi implikasi akan Perda tersebut.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Rencana alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY terdiri atas Kawasan Pemanfaatan Umum; Kawasan Konservasi; dan Alur Laut.
Dengan disosialisasikannya Perda ini diharapkan masyarakat pesisir dapat mengetahui akan apa saja yang diperbolehkan, dilarang dan diperbolehkan dengan mendapatkan izin terlebih dahulu tentang zonasi wilayah pesisir.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan