Penyerahan Kartu Asuransi Nelayan Pantai Siung
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk mewujudkan hal tersebut melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, mereka sering dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan.
Bantuan Premi Asuransi Nelayan ini dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan, ketentraman serta kenyamanan bagi nelayan dalam usaha penangkapan ikan mereka terlindungi dalam kegiatan usahanya. Tujuan lain dari program BPAN ini adalah meningkatkan kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.
Untuk nelayan Pantai Siung sendiri ada 33 orang yang mengikuti program ini. Kartu Asuransi Nelayan juga telah diserahkan langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul melalui seksi Kenelayanan pada hari Selasa (20/8) siang di sekretariat KUB Karya Samudra Pantai Siung.
Nelayan di Gunungkidul umumnya menyambut baik akan program ini. Mereka yang merupakan salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan merasa mendapat pehatian lebih dari pemerintah mengingat usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, yang mengakibatkan hasil produksi tidak menentu.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan