Rapat Koordinasi Rekomendasi BBM untuk Nelayan
Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen sedikit banyak berdampak pada masyarakat tidak terkecuali nelayan. Nelayan yang biasanya membeli BBM untuk kapal mereka menggunakan jerigen dikarenakan titik pendaratan kapal yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar menjadi terhambat dengan adanya aturan yang dibelakukan mulai 1 Februari 2020 tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi yang diikuti oleh instansi terkait, pengelola SPBU, Hiswana Migas dan Polres Gunungkidul, Senin (11/2). Dari rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil kebijakan dengan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi yang nantinya bisa digunakan nelayan membeli BBM Pertalite di SPBU dengan menggunakan jerigen.
Pertamina sendiri mengkonfirmasi akan mengizinkan pembelian BBM menggunakan jerikan asalkan ada rekomendasi dari dinas pengampu yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Dengan banyaknya jumlah nelayan di Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berpesan agar surat rekomendasi dari dinas tidak disalahgunakan oleh penerima dengan menjual kembali atau mengecerkan BBM yang telah dibeli di SPBU dikarenakan surat rekomendasi tersebut hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan