Lobster Seperti Apa yang Boleh Ditangkap?
Menurut Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia, tidak sembarang lobster bisa ditangkap. Ada tata cara dan aturan khusus yang mengatur tentang hal tersebut dan perlu kita patuhi.
Aturan mengenai penangkapan dan pengeluaran lobster adalah untuk lobster pasir (Panulirus homarus) tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor. Sedangkan untuk lobster lain berlaku aturan tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
Dalam hal penangkapan Benih Bening Lobster/Lobster Muda harus mengikuti aturan antara lain Kuota dan lokasi penangkapan BBL sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN serta Penangkapan Benih Bening Lobster dan/atau Lobster Muda dilakukan oleh Nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster dan/atau Lobster Muda. Alat tangkap yang digunakan juga harus merupakan alat penangkapan ikan statis dan nelayan kecil yang melakukan penangkapan tersebut harus telah ditetapkan.
Sumber : twitter @kkpgoid
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan