1. Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul yakni:
Tugas :
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi :
─ Perumusan kebijakan umum di bidang kelautan dan perikanan;
─ Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
─ Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang kelautan dan perikanan;
─ Pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian perbenihan dan produksi perikanan;
─ Pembinaan, pengembangan, dan pengendalian usaha kelautan dan perikanan;
─ Peningkatan produksi dan produktivitas kelautan dan perikanan;
─ Pembinaan, pengkajian, pengembangan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana perikanan budidaya dan tangkap serta kelembagaan;
─ Melaksanakan pembinaan, pencegahan, dan pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
─ Pelaksanaan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan;
─ Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan kenelayanan;
─ Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan usaha perikanan tangkap;
─ Pelaksanaan promosi dan pemasaran hasil;
─ Pelaksanaan harmonisasi dan evaluasi perizinan usaha perikanan tangkap;
─ Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistic kelautan dan perikanan;
─ Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kelautan dan perikanan;
─ Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelautan dan perikanan;
─ Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kelautan dan perikanan; dan
─ Pengelolaan UPT.
2. UPT BBI Mina Kencana (Perbub No. 91 Tahun 2017)
-Tugas
Melaksanakan pengelolaan pembenihan ikan.
- Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan UPT.
b. penyusunan kebijakan teknis UPT.
c. pelaksanaan pembenihan ikan.
d. pemasaran pembenihan ikan.
e. pengelolaan ketatausahaan UPT.
f. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk
operasional di bidang pengelolaan balai benih ikan mina kencana.
g. penyelenggaraan sistem pengendalian intern UPT.
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT.
3. UPT TPI Arghamina (Perbup No. 90 Tahun 2017)
- Tugas
Melaksanakan pengelolaan pelelangan ikan.
- Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan UPT.
b. penyusunan kebijakan teknis UPT.
c. pelaksanaan pelelangan ikan.
d. pengelolaan ketatausahaan UPT.
e. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk
operasional di bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan arghamina.
f. penyelenggaraan sistem pengendalian intern UPT.
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT.