DKP Terus Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Kapal
Rabu (10/10) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gungkidul kembali mensosialisasikan tentang Perijinan Kapal pada nelayan Pantai Sadeng seperti yang sebelumnya telah dilakukan di berbagai titik pendaratan di Gunungkidul.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, drh. Krisna Berlian, tersebut selain disampaikan syarat-syarat untuk pengajuan permohonan dan cara pengisian formulir, dibuka pula sesi Tanya jawab untuk nelayan menyampaikan dinamika yang ada.
Seperti yang telah diketahui, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun oleh Kementerian Perhubungan (Ditjend Perhubungan Laut) bahwa Perahu Motor Tempel wajib memiliki dokumen perijinan antara lain Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) dan PAS KECIL. Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul terus berupaya untuk mendorong seluruh nelayan agar melengkapi dokumen-dokumen perijinannya.
Di Pantai Sadeng sendiri tercatat sejumlah 54 PMT yang dimiliki nelayan di sana. Sebagian PMT masa berlaku dokumennya sudah habis dan sebagian lagi belum terdaftar sama sekali dikarenakan pembelian baru. Selain itu, di titik pendaratan tersebut juga terdapat beberapa sekoci dan inka mina.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan