1. Latar Belakang
Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Gunungkidul merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengelola aktivitas kelautan dan kegiatan penangkapan ikan di Kabupaten Gunungkidul.
2. Tujuan Pembentukan BP
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan
3. Dasar Hukum Pembentukan BP
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Dinas-Dinas Daerah.
4. Waktu Pembentukan
27 September 2008
5. Cakupan Kewenangan
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Perikanan meliputi nelayan kecil, usaha kecil pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Balai Benih Ikan (BBI) serta Standarisasi dan Pengelolaan Perikanan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Perikanan meliputi nelayan kecil, usaha kecil pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Ikan serta Standarisasi dan Pengelolaan Perikanan
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Bupati.
6. Riwayat Struktur Organisasi
Dalam struktur organisasi dinas, kepala dinas membawahi 1 sekretariat, 2 bidang, dan 2 upt.