Sosialisasi Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2019, Jaminan Produk Halal akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap produk yang akan dipasarkan diwajibkan bersertifikasi halal. Namun, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul yang membina kelompok pengolah dan pemasar melaksanakan sosialisasi tentang prosedur pengajuan sertifikasi halal kepada Asosiasi Ulamsari Handayani, Selasa (3/3).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota Satgas Lembaga Sertifikasi Halal Daerah Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Kanwil Kementerian Agama DIY, H. Agus Jaelani, S.Sos.
Dalam paparannya, Agus Jaelani menyampaikan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan melalui BPJPH daerah masing-masing. Disamping itu, Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen antara lain data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk.
Beberapa pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Ulamsari Handayani sendiri diketahui sudah memiliki sertifikasi halal. Anggota lain yang belum memiliki sertifikat tersebut diharapkan setelah dilaksanakan sosialisasi ini dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal mengingat akan pentingnya hal tersebut.
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan