Penyu Sisik, Penyu yang Dilindungi
Penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Salah satu jenis Penyu yang dilindungi adalah Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate).
Habitat Penyu sisik adalah pantai berpasir dan laut. Ciri penyu tersebut adalah tempurungnya cekung tanpa alur memanjang. Memiliki empat pasang sisik coastal dan terdapat dua pasang sisik muka.
Sebaran Penyu sisik adalah di Anambas, Natuna, Belitong, Lampung, Ujung Pandang, dan Kepulauan Seribu.
Sumber : Twitter @kkpgoid
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan