Sertifikat Kesehatan untuk Apa?
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, maka sertifikat kesehatan (health certificate) sangat diperlukan sebagai bukti bahwa produk perikanan yang dibuat layak dikonsumsi dan memenuhi syarat ekspor. Sertifikat kesehatan merupakan bukti penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diterbitkan apabila suatu/hasil perikanan telah memenuhi persayaratan dan aman untuk dikonsumsi.
Adapun syarat umum penerbitan sertifikat kesehatan antara lain memuat data dan informasi yang sesuai dengan produk yang disertifikasi. Sertifikat kesehatan juga harus diterbitkan sebelum hasil perikanan didistribusikan. Selain itu, sertifikat kesehatan hanya dapat diterbitkan terhadap hasil perikanan yang berasal dari Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan (UPI)
Sumber : Twitter @kkpgoid
Berita Terkait
- Pemasaran Berkembang, Rezeki tak akan Tumbang
- Gemarikan di Semanu, Sosialisasikan Manfaat Ikan
- Tim Penggerak PKK Gunungkidul Sabet Juara II Lomba Masak Nasional
- Kemeriahan Harkanas 2023 Ala DKP Gunungkidul
- Gemar Makan Ikan di Mulusan Paliyan